Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Robbie Abbas Menangis
majelis hakim menghukum pidana penjara satu tahun empat bulan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robbie Abbas (RA) pelaku prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan.
"Menyatakan Robby Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dengan itu majelis hakim menghukum pidana penjara satu tahun empat bulan, dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata hakim Effendi Muhktar di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Hakim Effendi Muhktar juga menyebutkan hukuman dijatuhkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena majelis hakim setuju perbuatan Robby telah menyebabkan keresahan yang meluas.
"Selama masa persidangan juga tidak ada hal menggugurkan tuntutan," kata Effendi Muhktar.
Selama persidangan pembacaan vonis, Robby terlihat tegang, sesekali menggoyangkan kursi, mengelap keringat dari dahinya dan menggaruk-garuk kepalanya.
Hingga ketika akhir putusan, Robby terlihat menunduk saat hakim mengetuk palu. Saat ditanyai tanggapannya atas putusan, muncikari artis itu tampak terisak dan matanya terlihat berkaca-kaca.
"Dipikir-pikir dulu," kata Robby Abbas dengan suara parau.
RA adalah pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.