Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Robbie Abbas Menangis

majelis hakim menghukum pidana penjara satu tahun empat bulan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dihukum Satu Tahun Empat Bulan, Robbie Abbas Menangis
Tribunnews/JEPRIMA
Robbie Abbas Mucikari artis AA, saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Robbie Abbas terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 200 juta sekali kencan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robbie Abbas (RA) pelaku prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan.

"Menyatakan Robby Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dengan itu majelis hakim menghukum pidana penjara satu tahun empat bulan, dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata hakim Effendi Muhktar di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Hakim Effendi Muhktar juga menyebutkan hukuman dijatuhkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena majelis hakim setuju perbuatan Robby telah menyebabkan keresahan yang meluas.

"Selama masa persidangan juga tidak ada hal menggugurkan tuntutan," kata Effendi Muhktar.

Selama persidangan pembacaan vonis, Robby terlihat tegang, sesekali menggoyangkan kursi, mengelap keringat dari dahinya dan menggaruk-garuk kepalanya.

Hingga ketika akhir putusan, Robby terlihat menunduk saat hakim mengetuk palu. Saat ditanyai tanggapannya atas putusan, muncikari artis itu tampak terisak dan matanya terlihat berkaca-kaca.

"Dipikir-pikir dulu," kata Robby Abbas dengan suara parau.

Berita Rekomendasi

RA adalah pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas