Atmajaya Bentuk Tim Usut Kematian Mahasiswa Calon Menwa
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menyampaikan surat pernyataan terkait meninggalnya Daniel Vicli Pardamean Tambunan
Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Deodatus Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menyampaikan surat pernyataan terkait meninggalnya Daniel Vicli Pardamean Tambunan, Senin (26/10/2015) saat sedang menjalani pendidikan dasar Menwa.
Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/10/2015), Rektorat Unika Atma Jaya menyampaikan enam hal.
"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga Bapak Viktor Tambunan atas meninggalnya Sdr. Daniel yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya," bunyi poin pertama pernyataan tersebut.
Menurut Unika Atma Jaya, Daniel meninggal dunia di Rumah Sakit Jakarta setelah menjalani perawatan sejak Sabtu (24/10/2015) pukul 19.30 WIB. Daniel dibawa ke RS Siloam sebelum dirujuk ke RS Jakarta.
"Daniel mengikuti Pra Pendidikan Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Bela Negara (Menwa) pada Kamis-Minggu, 22-25 Oktober 2015," bunyi pernyataan yang ditandatangani Makdin Sinaga, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unika Atma Jaya.
Unika Atma Jaya sedang mengumpulkan fakta secara menyeluruh dan objektif untuk mengetahui peristiwa meninggalnya Daniel.
Oleh karena itu Atma Jaya membentuk tim yang dikoordinasi oleh Kepala Biro Kemahasiswaan Alumni dan Bimbingan Karir (BKAK).
Tim ini berada di bawah supervisi Warek III Bidang Kemahasiswaan. Tim akan mengumpulkan fakta, melibatkan semua pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif.
Tim tersebut bekerja sejak Senin kemarin. Mereka bekerja secara transparan. Tim terdiri dari dosen berbagai fakultas di lingkungan Unika Atma Jaya. Mahasiwa juga dilibatkan dalam tim ini.
"Pada dasarnya semua kegiatan mahasiswa di Unika Atma Jaya harus taat pada tata tertib yang berlaku. Jika ditemukan terjadi pelanggaran tata tertib, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi poin terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.