Devy Kritis Dibacok Saat Rebutan Lahan Parkir
Aksi dilakukan para tersangka dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di sekolah itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lukas Eklopas Libing (28) dan Nobris Kristianus (30) nekat membacok Devy Henry Pattinama (47), di depan Sekolah Akademi Keperawatan (AKPER) Husada Karya Jaya, di Jalan Bisma Raya Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/10).
Aksi dilakukan para tersangka dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di sekolah itu.
"Kejadian ini dilatarbelakangi perebutan lahan atau tempat. Awal kejadian ini terjadi ketika korban bersama temannya, Bambang Wirawan (57) yang sebagai saksi, tengah makan di sekolah itu," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2015).
Korban dan saksi yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir ini langsung dihampiri sekelompok orang yang masuk ke dalam sekolah tersebut.
Tanpa pandang bulu, korban seketika langsung dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.
"Tak puas, Lukas dan Nobris yang sama-sama berasal dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya korban dengan senjata tajam (Sajam). Lukas membacok pundak kiri korban menggunakan arit, sementara Nobris membacok tangan korban hingga jari tengah bagian tangan kanan korban hampir putus, kelingking putus, dan kulit telapak tangan kanan korban terkelupas," papar Susetio.
Lukas dan Nobris yang membawa sekelompok orang itu pun kabur saat warga sekitar mulai ramai di lokasi kejadian.
Tak ayal, lanjut Setio, korban yang tengah kritis dan pendarahan itu dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso di Sunter Permai, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB. Para tersangka kabur dan bersembunyi di sebuah tempat yang berada di Kawasan Sunter Permai Raya. Tak butuh waktu lama, kami yang mendapatkan informasi langsung membekuk para pelaku di lokasi persembunyian tanpa perlawanan," jelasnya.
Penuturan para pelaku, jelas Susetio, kesal terhadap korban lantaran tidak memberikan lahan parkir di Kawasan sekolah tersebut.
Tak hanya itu, para tersangka ini sempat diusir oleh korban lantaran tidak diperbolehkan ikut andil memarkirkan kendaraan di lahan itu.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasa 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Sementara untuk korban masih selamat dan tengah di rawat di RS," tutup Susetio. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.