Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Tega-teganya Dia Membunuh Nak Kecil'

Warga berjejer menantikan kedatangan pelaku di depan tempat kejadian perkara (TKP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Tega-teganya Dia Membunuh Nak Kecil'
KOMPAS.COM/ALDO FENALOSA
Keluarga almarhumah Dayu Priambarita (45) dan almarhum Yoel Imanuel (5) melakukam prosesi pemakaman di TPU Kebon Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (10/10) siang 

Usai membunuh korban, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang seperti televisi karena beraksi sendirian. "Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain dan alat transportasi, mungkin sudah membawa TV dan barang lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," kata Krishna.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas