Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Demo Ahok, Mafia Rusun Marunda Keburu Ditangkap

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhasil menangkap penghuni ilegal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Marunda.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mau Demo Ahok, Mafia Rusun Marunda Keburu Ditangkap
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana di rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara, Jumat (22/2/2013). Pemprov DKI Jakarta saat ini berupaya menambah fasilitas dan pelayanan di rusun Marunda agar warga korban banjir di Muara Baru semakin banyak yang berminat pindah ke rusun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhasil menangkap penghuni ilegal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Marunda.

Para penghuni itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai alamat rusunawa yang ditempatinya. Ahok menyebut mereka adalah para mafia rusun.

"Mereka (mafia rusun) mau demo saya, enggak jadi demo, eh dia sudah keburu ditangkap. Saya mau penjarain mafia rusunnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Penangkapan itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara saat mengelar razia di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (28/10/2015) kemarin.

Dari razia tersebut para petugas menemukan tujuh unit rusun di Cluster B, yang ternyata penghuninya ilegal.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menemukan tidak sesuainya KTP penghuni rusun.

Berita Rekomendasi

"Dalam razia tersebut ada tujuh unit penghuni rusun yang diindikasi tidak sesuai ketentuan dan telah terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan," ujar Ika.

Para penghuni ilegal itu akan diproses seusai hukum yang berlaku hingga ke meja pengadilan.

Adapun beberapa modus yang digunakan mafia rusun dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alih unit yang dilakukan oleh penyewa rusun dengan penghuni lainnya tanpa konfirmasi dari UPT, serta identitas penghuni tidak sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas