UPI YAI Sanksi Lima Mahasiswa Terkait Kasus Penipuan
Pihak Rektorat Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima orang mahasiswa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Rektorat Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima orang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana.
IB, PK, IC, dan AW, selaku pelaku penipuan uang kuliah bermodus cash back akan diberhentikan. Aparat Polsek Senen telah menetapkan status tersangka kepada empat orang tersebut.
P, mahasiswa yang diduga menjadi dalang aksi unjuk rasa pada Selasa (27/10), di skorsing dua semester. Dia akan dilaporkan kepada aparat kepolisian atas tuduhan mencemarkan nama baik.
“Saudara Paul diskors dua semester. Tim lawyer minta surat resmi kepolisian kalau dapat surat (pelaku penipuan,-red) dikeluarkan dari kampus,” tutur Rektor UPI YAI, Yudi Julius, Kamis (29/10/2015).
Pihak Universitas Persada Indonesia YAI menjadi korban tindak pidana penipuan dan pemalsuan bermodus program cash back pembayaran uang kuliah.
Sebanyak empat orang mahasiswa terlibat aktivitas ilegal tersebut. Mereka yaitu, IB, PK, IC, dan AW telah ditetapkan status tersangka oleh Polsek Senen.
Akibat perbuatan itu, sebanyak 751 mahasiswa UPI YAI melakukan aktivitas ilegal pembayaran uang kuliah. Sementara itu, pihak kampus mengklaim menderita kerugian sekitar Rp 5 miliar.