Foto-foto Demo Buruh Menentang PP Pengupahan dan Ultimatum Bubar dari Kapolda
Sekitar 2000 buruh berada di seberang Istana Merdeka. Mereka dibatasi kawat berduri
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
![Foto-foto Demo Buruh Menentang PP Pengupahan dan Ultimatum Bubar dari Kapolda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-buruh-tolak-pp-pengupahan_20151030_192116.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Jumat (30/10/2015).
Salah satu tuntutan para buruh yaitu meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hingga Jumat malam, aksi yang digelar sejak siang itu belum juga berakhir.
Sementara Kapolda Metro Jaya telah memberi instruksi membubarkan pada pukul 19.00 WIB.
![](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buruh_20151030_191952.jpg)
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
"Kami memberikan batas waktu sampai pukul 19.00 WIB," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Nandang Jumantara ditemui di seberang Istana Merdeka, Jumat petang.
Berdasarkan pemantauan, sekitar 2000 buruh berada di seberang Istana Merdeka. Mereka dibatasi kawat berduri yang membatasi ke area tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian mulai bergerak mengamankan situasi. Mobil water canon telah mengeluarkan air untuk membubarkan peserta aksi.
Meskipun begitu, buruh tetap tidak gentar dan mereka terap berada di lokasi.
Takbir berkumandang di seberang Istana Merdeka.
![](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-buruh-nih4_20151030_191537.jpg)
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, PP mengurangi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum.
"PP Pengupahan produk politik upah murah yang dibuat pemerintah agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015," tutur Said di depan Istana Merdeka, Jumat.
Selain meminta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tuntutan lainnya yaitu Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL)
Mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk "melawan" Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK sebesar 25 persen (Kenaikan berkisar Rp 500 ribu)
Dan meminta presiden agar mencopot Menteri Ketenagakerjaan yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh
"Buruh dan elemen rakyat akan terus melakukan perlawanan kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh dan rakyat hingga pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang pro rakyat bukan pengusaha hitam," ujar Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.