Ahok: 'Belagu Banget Sih Lu Baru Jadi DPRD Bekasi Gitu'
Oleh karena itu Basuki mempersilakan Komisi A DPRD Bekasi melanjutkan pelaporan tersebut ke kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan rencana gugatan Komisi A DPRD Bekasi terhadap dirinya.
Basuki akan dilaporkan karena dianggap telah menghina DPRD Bekasi.
"Saya kira semua orang berhak melaporkan, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik DPRD Bekasi," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (2/11/2015).
Oleh karena itu Basuki mempersilakan Komisi A DPRD Bekasi melanjutkan pelaporan tersebut ke kepolisian.
Melalui pelaporan itu, kata Basuki, seluruh permasalahan bisa dibuktikan di pengadilan. "Apa yang ngehina kamu? Jelas kamu (anggota) DPRD Bekasi yang ngomong cuma satu dua orang, si Ariyanto. Jelas kamu enggak ngerti tata negara, saya bilang," kata Basuki.
Menurut Basuki, DPRD Bekasi tidak memiliki wewenang untuk memanggil seorang kepala daerah, termasuk dirinya.
Bahkan DPRD Bekasi juga tidak boleh memanggil Gubernur Jawa Barat.
"Jadi (DPRD Bekasi) sombong banget, apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu baru jadi DPRD Bekasi gitu. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik, ya gugat aja," kata Basuki.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih.
Seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga.
Namun semua itu akan ditentukan setelah rekomendasi diterima oleh pimpinan dewan.
"Semua ini kita lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ujar Ariyanto. (Kurnia Sari Aziza)