Gagal Bobol Minimarket, Mobil Perampok Tabrak Tiang
Aksi komplotan bandit spesialis toko dan bengkel berujung tragis.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi komplotan bandit spesialis toko dan bengkel berujung tragis.
Gagal mencuri di Indomaret di Meruya Ilir, mereka justru ditangkap polisi gara-gara mobil yang dikendarai menabrak tiang rambu.
Para pelaku, yaitu AS, SYA, DR, dan HF ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (30/10/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sempat terjadi tembak-menembak antara aparat kepolisian dan pelaku saat penangkapan.
"Pelaku mencoba mencongkel Indomaret di Meruya Ilir. Ketahuan petugas, mereka melarikan diri. Kami mendapatkan empat pelaku," tutur Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Irsan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/11).
Peristiwa bermula saat keempat tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel folding gate milik Indomaret. Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat yang akan dipergunakan.
Setelah mendapat target, AS dan SYA turun dari mobil Toyota Avanza warna Silver bernomor polisi B-1974-NOF, yang diketahui bukan nomor polisi asli. Mereka mencongkel menggunakan dua buah linggis dan dua buah kunci later T.
Aksi mereka diketahui aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli. Pelaku DR memberikan kode sehingga AS dan SYA segera masuk ke mobil. Selanjutnya, HF yang sebelumnya stand bye di dalam mobil langsung melajukan mobil untuk melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Sutamso Widodo, mengatakan aparat kepolisian melakukan pengejaran sampai ke arah Jalan Pasar Minggu, Kembangan, Jakarta Barat.
Sesampai di lampu merah bawah kolong pos lantas Puri Mall Kembangan, aparat kepolisian melakukan pengepungan dari depan dan belakang terhadap mobil itu. Akhirnya, mobil yang dikemudikan HF menabrak tiang rambu.
"Mencegat depan dan belakang. Kami mengeluarkan tembakan, mereka panik langsung menabrak tiang," kata AKP Sutamso.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 53 Juncto Pasal 363 KUHP. Untuk sementara, para pelaku dibawa ke Mapolsek Kembangan supaya diproses lebih lanjut.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, seperti satu unit Mobil Avanza warna Silver Nomor Polisi B-1974-NOF, berikut plat nomor B-9334-ZM, dua buah Linggis Ulir warna biru, dua buah kunci letter T, dan satu buah golok bergagang kayu berwarna hitam.