Oknum TNI Penembak Mati Japra Ngaku Terdesak
Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati seorang warga di Cibinong terus berlanjut. Ia ngaku terdesak saat menembak Japra
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati seorang warga di Jalan Mayor Oking, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa petang (3/11), terus berlanjut.
“Dalam berkas pemeriksaan yang kami peroleh, dia mengaku mengeluarkan tembakan peringatan, namun kemudian terdesak dan terjadilah penembakan mematikan itu. Betul dia menembak korban,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI MS Fadhilah, di Jakarta, Rabu.
Kejadian yang terjadi di depan SPBU Nomor 34-16803 di Jalan Mayor Oking itu, bermula ketika mobil Honda CRV bernomor registrasi F 1239 DZ yang dikemudikan YH disenggol korban, Marsin Sarmani, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra B 6108 PGX.
Tidak terima mobilnya disenggol, YH mengejar Sarmani dan baru bisa dicegat di depan SPBU Nomor 34-16803 itu.
Keributan pada pukul 17.00 WIB Selasa (3/11) itu terjadi dan disaksikan banyak orang.
Kemudian terjadi peristiwa penembakan tersebut dan tiba-tiba Marsin Sarmani alias Japra (40) tumbang bersimbah darah.
YH kemudian kabur dari lokasi, masuk ke jalur menuju jalan Tol Jagorawi, dan di sana juga dia ditangkap polisi.
“Saat ini Hadi ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Kodam III/Siliwangi Cibinong,” kata Fadhilah.
Penembakan hingga tewas seorang warga sipil oleh personel TNI AD ini terjadi hanya sekitar sebulan dari peringatan HUT ke-70 TNI secara besar-besaran dan melibatkan rakyat.
Spanduk besar-besar dan dipasang mencolok di banyak lokasi upacara puncak HUT ke-70 TNI itu, di Cilegon, Banten, pada 5 Oktober lalu, bertuliskan slogan yang sangat populis dan merakyat, yaitu “Bersama Rakyat TNI Kuat”.
Hukuman Mati
Siti Masitoh (35) istri korban sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya.
Mengenakan kaos berlengan warna abu-abu dan kerudung hitam, Siti terus menangis setiap ada pelayat yang datang.
Disamping Siti, setia menemani Irgi (5) putra bungsu pasangan tersebut.
Istri Japra (berkaos belang warna hitam putih)
Tindakan oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin, Selasa petang dikecam keluarga korban.
"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wahyu (32) keponakan korban kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Dia mengatakan, pamannya tersebut meninggalkan seorang istri bernama Siti Masitoh serta dua orang anak bernama Mela (18) dan Irgi (5).
"Kasian bibi saya, anaknya masih pada kecil,"kata dia.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com.
Berikut kronologis kejadian penembakan.
1. Serda YH, berangkat dari arah Cibinong menuju ke Sentul menggunakan mobil Honda CRV warna silver bersama teman wanitanya.
2. Tepat di depan putaran PLN, Jalan Mayor Oking, tiba-tiba datang motor dari sebelah kiri yang langsung belok ke kanan dan diklakson oleh YH.
3. Serda YH tidak suka dengan cara korban yang mengendarai motor secara zig-zag.
4. Sampai di depan SPBU Ciriung, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
5. Kemudian Serda YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan meletus mengenai pelipis korban.
6. Korban langsung jatuh dan meninggal dunia di lokasi
Makam alm Japra
7. Serda YH langsung naik mobil dan berencana menyerahkan diri ke Denpom
8. Teman-teman korban berhasil memberhentikan mobil pelaku di depan Pos B9.
9. Serda YH kemudian diamankan di Pos B9, selanjutnya ke Polsek Citeureup.
10. Pelaku lalu diserahkan ke Denpom TNI di Cibinong.
11. Korban dibawa petugas ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.
(tribunnewsbogor/damanhuri)