Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Rumah Ditembok di Bintaro Punya Dokumen Kepemilikan

Dia membeli rumah sesuai aturan hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilik Rumah Ditembok di Bintaro Punya Dokumen Kepemilikan
Kompas.com/Andri Donall Putra
Kondisi rumah Denny (41) yang bagian depan rumahnya ditembok oleh warga sekitar karena dianggap tidak berizin di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deni Akung, pemilik rumah yang dipagari tembok warga di Bintaro mempunyai dokumen kepemilikan rumah.

Dia membeli rumah sesuai aturan hukum.

Rory A.Sagala, kuasa hukum dari Deni Akung, mengatakan kliennya mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jl.Cakra Negara yang menghadap komplek Bukit Mas Bintaro.

"Artinya, pemerintah sudah beri izin untuk itu, seharusnya tidak ada masalah," tutur Rory A. Sagala kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).

Pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Penataan Kota DKI Jakarta terkait penembokan yang dilakukan warga Kompleks Bukit Mas Bintaro terhadap rumah milik kliennya itu.

Dia menilai pemerintah selaku penerbit IMB merupakan pemilik tanah di mana tembok itu berdiri. Jadi untuk melakukan pembongkaran tembok itu, pemda yang mempunyai wewenang.

Apabila surat yang dilayangkan kepada pemerintah tersebut tidak mendapatkan respon, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat. Dalam surat ke-2 ini berunsur somasi.

Berita Rekomendasi

"Jika tidak dibongkar, kami mengugat. Kami mensomasi gubernur, yang memerintah penembokan, yang melakukan penemobakan, dan yang melakukan pembiaran," kata dia.

Pada Rabu sore, Rory A.Sagala mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Maksud kedatangan untuk membuat laporan, terkait kejadian yang menimpa kliennya tersebut.

Rumah mewah dua lantai milik Deni Akung di Jl.Cakra Negara Blok E No.7 RT.01/15, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditembok warga kompleks Bukit Mas Bintaro.

Pemagaran dilakukan lantaran rumah itu sebenarnya berdiri di luar dari batas wilayah tanah kompleks, tapi, akses masuknya melalui kompleks. Selain itu, pemagaran untuk membedakan rumah itu bukan bagian dari kompleks Bukit Mas Bintaro.

Sebuah rumah dipagari tembok setinggi dua meter di bagian depan rumahnya di Jalan Cakranegara, Blok E, Bintaro, Jakarta Selatan.

Warga mengatasnamakan Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) memagari tembok karena menilai posisi bangunan tersebut bermasalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas