Bos Penipu: Ini Beda SMS Penipuan Kelompok Sulawesi dengan Kelompok Palembang
Ia akhirnya tertangkap juga oleh jajaran Polda Metro Jaya bersama sejumlah anak buahnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Effendi alias Lekkeng alias Kenz (35) raja penipu lewat SMS mengungkapkan modus penipuannya untuk mendapatkan duit sebanyak-banyaknya dengan cara mudah.
Ia akhirnya tertangkap juga oleh jajaran Polda Metro Jaya bersama sejumlah anak buahnya.
Kepada wartawan ia mengaku kalau gaya penipuan yang dilakukan bersama kelompoknya yang asal Sulawesi Selatan berbeda dengan kelompok penipu asal Palembang (Sumatera Selatan).
Menurutnya, ada perbedaan antara penipuan yang dilakukan sindikat Sulawesi dengan sindikat Palembang. Penipu sindikat Sulawesi jarang memakai modus mengelabui korbannya dengan cara menelepon dan menyebut anak atau kerabat korban sakit dan butuh dana cepat, ataupun menyebut anak korban tertangkap polisi dan minta uang penebus.
Sindikat Sulawesi, ujar Effendi, lebih banyak beroperasi dengan modus penipuan via SMS dengan meminta pulsa dengan berlagak sebagai 'mama', atau pun mengirim SMS dan meminta seolah-olah agar penerima SMS mentransfer uang ke sebuah rekening.
"Kalau yang menelepon dan mengaku-ngaku anak korban sakit atau tertangkap polisi lalu minta uang, itu khas kelompok Palembang," ujar Effendi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Jumat (6/11/2015).
"Dulu saya pernah lakukan penipuan dengan modus mama minta pulsa, tapi sekarang tak lagi, sudah kuno modus itu," ujar Effendi. Bahkan sejak membuka usaha penipuannya sendiri 2 tahun lalu dengan modal Rp 30 Juta, Effendi memilih modus khas Sulawesi yang sudah lama Ia pelajari.
Dia mengirim SMS dengan nomor korban yang acak. Dan SMS itu berisi meminta si penerima mentransfer uang ke sebuah rekening. Setiap hari kelompok Effendi mengirim sebanyak 6.000 pesan singkat lalu ada saja orang yang tertipu. Setiap hari Ia bisa mendapat Rp 3 Juta - Rp 7 Juta. Dalam sebulan Ia bisa menghasilkan uang Rp 210 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.