Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Siap Dihadapkan ke Kejaksaan ‎

‎Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, dengan tersangkanya Andi Diyansyah (AD) sudah dinyatakan lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Berkas Lengkap, Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Siap Dihadapkan ke Kejaksaan ‎
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, dengan tersangkanya Andi Diyansyah (AD) sudah dinyatakan lengkap (P21).

Saat dikonfirmasi soal berkas lengkap, Kasubdit Politik dan Dokumen Dit TipidumBareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal itu.

"Berkasnya sudah P21, Rabu 4 November 2015. Selanjutkan kami akan tahap dua," ucap Rudi, Minggu (8/11/2015).

Rudi menambahkan minggu depan pihaknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk langkah selanjutnya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Minggu depan rencananya pelimpahan tahap dua, tersangka kan masih ditahan di Bareskrim. Nanti saat tahap dua akan dihadapkan ke Kejaksaan," tutur mantan Kapolres Bekasi Kota ini.

Lebih lanjut ‎ketika ditanya soal otak dibalik pemalsuan tanda tangan itu, Rudi menjawab hal itu masih pendalaman. Pasalnya Andi Diyansyah mengaku dia sendirilah yang melakukan pemalsuan itu tanpa ada bantuan dari siapapun.

BERITA TERKAIT

"Sementara ini memang tersangkanya tunggal, tapi tidak menutup kemungkinan juga nanti berkembang ke tersangka lainnya," tambah Rudi.

‎Atas perbuatannya kini Andi ditahan di Bareskrim, dan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas