Bermodal Uang Mainan "Upin-Ipin", Komplotan Ini Tipu Korban Miliaran Rupiah
Korban dikenalkan oleh pelaku oleh seorang ustaz gadungan asal Kerawang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai cara dan modus dilakukan para komplotan kejahatan untuk bisa melancarkan aksinya. Bahkan kali ini, Polda Metro mengungkap kasus pencurian bermodalkan uang mainan bergambar Upin-ipin untuk mengelabui para korban. Dimana uang ini biasa dibeli di tukang mainan yang mangkal di sekolah dasar.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini biasa mengincar para pengusaha dan calon gubernur demi bisa meraup keuntungan hingga
miliaran rupiah, bahkan triliunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan komplotan tersebut beranggotakan tujuh orang. Dimana dari tujuh orang itu, dua pelakunya sudah berhasil diamankan.
Keduanya ialah otak dalam aksi kejahatan, mereka yakni Umarhadi dan Ronal. Sementara lima lainnya sudah diketahui identitasnya serta masih diburu oleh anggota di lapangan.
"Modusnya adalah menjanjikan dana investasi sebesar Rp 60 miliar, dengan cara korban harus menyerahkan 3 persen lebih dulu, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar," ucap Krishna, Minggu (8/11/2015) di Polda Metro Jaya Jakarta.
Kali ini korbannya bernama Praditio Hutama, korban tergiur dengan ajakan pelaku hingga akhirnya antara korban dan pelaku terjadi pertemuan untuk membicarakan investasi.
Korban dikenalkan oleh pelaku oleh seorang ustaz gadungan asal Kerawang. Dan setelah itu terjadi kesepakatan, karena pelaku menunjukkan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam sebuah peti kayu.
"Padahal uang di dalam peti ini, tipuan. Diatasnya uang asli, lalu tumpukan kedua uang mainan bergambar upin-ipin, dibawahnya lagi hanya tumpukan triplek," terang Krishna.
Barulah pada 5 November 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di dalam mobil dan menuju ke Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan. Korban saat itu membang uang Rp 1,7 miliar duduk di belakang dan langsung dipukul oleh Andi alias Erlangga (DPO) lalu dibuang di jalan.
Selama di jalan korban hanya dianiaya, beruntung korban tidak dibunuh ataupun ditembak. Pasalnya komplotan ini melengkapi diri dengan senpi. Setelah korban dibuang, uang korban sebesar Rp 1,7 miliar langsung dibawa kabur pelaku.
Bagi hasil pun dilakukan, untuk Umarhadi dan Ronal masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 500 juta dan Rp 400 juta karena merupakan bos. Sementara pelaku lainnya ada yang mendapat Rp 200 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta sesuai peran masing-masing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan di Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Khusus untuk Ronal polisi menambahkan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atas kepemilikan senpi.