Oknum Polisi Kalideres Perkosa Gadis, Tangan Diborgol dan Kepala Ditodong Pistol
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Guruh Chandra mengatakan untuk pidananya akan diproses di Polsek Tamansari.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak akan memberi ampun bagi personelnya yang melakukan pidana dan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan oleh Dedi Alexander, anggota Polsek Kalideres yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian.
Dedi dipastikan akan dipidana dan terancam dipecat dari kepolisian.
Kini dia sudah mendekam di tahanan Polsek Tamansari, Jakarta Barat bersama tiga pelaku lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Guruh Chandra mengatakan untuk pidananya akan diproses di Polsek Tamansari.
Sementara untuk kode etik diproses di Propam Polda Metro Jaya.
"Atas kasus pencurian dan perkosaan terhadap korban berinisial S (21) di Karawaci, pelakunya ada empat. Satu diantaranya anggota Polri (Dedi)," kata Guruh, Minggu (8/11/2015).
Diutarakan Guruh, kejadian bermula saat korban dituduh sebagai bandar narkoba oleh komplotan pelaku.
Awalnya pelaku mendatangi kos korban dan mengaku sedang mencari kos.
Lalu pelaku meminta kontak korban.
Hingga akhirnya mereka berkomunikasi dan janjian di sebuah kamar hotel di Wilayah Mangga Besar pada Senin (2/11/2015) pukul 22.30 WIB.
Di kamar itu, pelaku menodong korban menggunakan pistol dan tangan korban dibogrol.
Di sana sudah ada tiga pelaku lainnya termasuk Dedi.
Oleh komplotan ini, korban dituduh sebagai bandar narkoba, dan digeledah.
Pelaku juga menyita Handpone korban dan menyuruhnya meminta uang ke beberap nomor kontak korban, hingga terkumpul Rp 1 juta.
Barulah keesokan harinya, Selasa (3/11/2015), korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah hotel di wilayah Karawaci dan diperkosa.
"Usai kejadian pada Jumat (6/11/2015) korban melapor ke Polsek Tamansari," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.