Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Petinggi PT Hawlett Packard

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Business Development Manager PT Hawlett Packard Indonesia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Petinggi PT Hawlett Packard
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas tengah menyortir e-KTP di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015). Perekaman e-KTP ditargetkan selesai pada akhir Desember 2015. KTP reguler pun akan mulai dinonaktifkan pada awal Januari 2016. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Business Development Manager PT Hawlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hutasoit akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut Yuyuk, selain Hutasoit, pihaknya juga memeriksa dua orang PNS pada Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri yakni Cristina Lilik Sudarjati dan Lydya Ismu Martyati Anny Miryanti.

Kasus tersebut sebenarnya merupakan kasus lama yang belum diselesaikan KPK. Terhitung lebih dari 1,5 tahun KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.

Hingga kini, penyidikan Sugiharto belum rampung dan masih pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus e-KTP sejatinya adalah satu dari 36 kasus yang dikebut para pimpinan dimulai awal tahun ini.

Berita Rekomendasi

Para pimpinan KPK bertekad menyelesaikan 36 kasus tersebut agar berkasnya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, KPK Hanya menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas