KPK Periksa Petinggi PT Hawlett Packard
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Business Development Manager PT Hawlett Packard Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Business Development Manager PT Hawlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Hutasoit akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut Yuyuk, selain Hutasoit, pihaknya juga memeriksa dua orang PNS pada Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri yakni Cristina Lilik Sudarjati dan Lydya Ismu Martyati Anny Miryanti.
Kasus tersebut sebenarnya merupakan kasus lama yang belum diselesaikan KPK. Terhitung lebih dari 1,5 tahun KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidikan Sugiharto belum rampung dan masih pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus e-KTP sejatinya adalah satu dari 36 kasus yang dikebut para pimpinan dimulai awal tahun ini.
Para pimpinan KPK bertekad menyelesaikan 36 kasus tersebut agar berkasnya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, KPK Hanya menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.