Ahok Anggap Lebih Mudah Kelola Sendiri Sampah Jakarta
Pemutusan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pihak pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang baru bisa dilakukan pada
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pihak pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang baru bisa dilakukan pada Februari 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemutusan kontrak baru bisa dilakukan setelah Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga dilayangkan.
dengan demikian butuh 105 hari atau tepatnya pada Februari 2016 untuk pemutusan kontrak.
Dengan demikian, Pemprov DKI tetap menganggarkan Tipping Fee atau biaya pengangkutan sampah kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantargebang.
"Kita tetap anggarkan Tipping Fee beberapa bulan. Karena kita putus kontraknya baru bisa Februari (2016)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).
Setelah putus kontrak, Pemprov DKI akan swakelola TPST Bantargebang.
Ahok mengatakan akan lebih mudah bila Pemprov DKI mengelola sendiri TPST Bantargebang.
"Kita ambil alih kerja sendiri. Kenapa ini lebih mudah tahu enggak? Tanah milik siapa sertifikat? DKI. Iya toh?" kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemutusan kontrak, ujar Ahok, karena PT GTJ wanprestasi dengan tidak membangun fasilitas investasi sebesar Rp 700 miliar.
"Karena itu kita bilang Anda wanprestasi. Kalau Anda enggak bisa menyiapkannya lebih baik saya yang kerja sendiri," ujar dia.