ICW Tunjukan Dokumen Kepala BPK DKI Tawarkan Tanah Kepada Pemprov
Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan dokumen berupa surat pernyataan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Efdinal yang menawarkan tanah m
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan dokumen berupa surat pernyataan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Efdinal yang menawarkan tanah miliknya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada surat itu, tertulis nama Efdinal yang beralamat kantor di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Nomor 31, Jakarta Pusat.
Surat yang dibuat 9 Desember 2008 itu, ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.
'Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki. Terletak di tengah-tengah area TPU (Tempat Pemakaman Umum) Pondok Kelapa untuk dibebaskan atau dibeli oleh Pemerintah DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat, yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman'
Itu lah sepenggal kata-kata yang tertulis dalam surat tersebut.
Efdinal memang belum mengalihkan nama dari pemilik lama, masing-masing atas nama Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.
Tanah atas nama Mat Sohe dengan girik C 1545 petak 43 S.I dengan luas 2800 meter persegi. Sementara tanah atas nama Bahrudin Encit dengan girik C 1543 petak 45 D.1 dengan luas 2119 meter persegi, dan girik C 1543 petak 42 S.1 dengan luas 1575 meter persegi.
Serta tanah atas nama Asan Kajan dengan girik C 1547 petak 42a S.1 dengan luas 3124 meter persegi.
Tinta hitam di atas kertas putih terbaca, bahwa surat ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta. Tertera pula alasan ditawarkannya tanah tersebut.
'Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU'
Itu lah alasan yang tertulis dalam dokumen tersebut.
Pada surat itu juga, disebutkan, bahwa Efdinal menawarkan semua lahan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008, dan masih dapat dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemerintah Provinsi DKI.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal membantah memiliki tanah di Jakarta Timur.