Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

106 Air Soft Gun Berpeluru Logam Disita Polisi

Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir Polda Metro Jaya melakukan razia menyikapi maraknya peredaran senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 106 Air Soft Gun Berpeluru Logam Disita Polisi
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Polda Metro Jaya menunjukan senjata api dan air soft gun sitaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir Polda Metro Jaya melakukan razia menyikapi maraknya peredaran senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia diantaranya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Mall Graha Cijantung, Pasar Rebo, Ruko Eage Shoting Club, Jalan Akses UI Kepala Dua, dan Gang Swadaya yang berada di Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menuturkan dari razia ini, pihaknya menangkap delapan tersangka, tiga orang diantaranya dilakukan penahanan.

Adapun delapan orang tersangka masing-masing berinisial KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW (24), AS (37) dan KV (36).

"Profesi mereka macam-macam ada yang karyawan swasta, wiraswasta, pedagang, dan karyawan BUMN. Dari delapan yang ditahan tiga orang yaitu HRA, KMR, dan MS," ujar Krishna, Minggu (15/10/2015) di Polda Metro.

Adanya operasi ini dijelaskan Krishna merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya lantaran belakangan banyak terjadi aksi kejahatan yang para pelakunya melengkapi diri dengan senjata api.

BERITA TERKAIT

Para pelaku kejahatan ini tidak hanya menggunakan senjata api ilegal tapi juga replika yang menyerupai senjata api.

Bahkan ada pula ratusan pucuk air soft gun berbagai type dan merk yang turut disita.

"Khusus air soft gun kami sita 106 pucuk yang dilengkapi dengan peluru logam dan gas CO2. Ini dilarang undang-undang. Air soft gun kalau dengan gas CO2 bisa mematikan juga," ungkapnya.

Beberapa barang bukti lain yang turut disita yakni 12 pucuk senpi berbagai type dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, 13 pucuk selongsong revolver, 70 kotak gotri, 88 tabung gas CO2, dan 17 magazen.

Selain itu, dua peluru kosong, satu kotak mimis, satu HP, satu kemasan peluru plastik, 7 kemasan berisi selongsong, lima butir peluru tajam caliber 22mm, lima butir peluru kecil, 33 peluru caliber 72 mili meter, dua tabung gas air sofgun, dan 27 tabung gas green pun ikut disita dalam razia tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Krishna menambahkan dalam beberapa waktu kedepan, razia besar-besaran terhadap peredaran senjata api ilegal dan air soft gun akan terus dilakukan.

Ia meminta bantuan dari masyarakat untuk mendukung kepolisian melakukan penegakkan hukum.

"Mohon dukungan masyarakat, kami akan lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Para pelaku kejahatan dan penyalahgunaan senpi kami tidak segan tindak tegas kalau melawan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas