Setiap Satu Paket, Pengedar Ini Dapat Upah Rp 200 Ribu
Jajaran dari Polsek Karawaci, Tangerang mencium sepak terjak dua pemuda yang manjadi pengedar narkoba
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran dari Polsek Karawaci, Tangerang mencium sepak terjak dua pemuda yang manjadi pengedar narkoba jenis sabu. Aparat berhasil mengamankan pelaku di antaranya WS (26) dan RH (22).
Kedua lelaki itu diringkus pada Kamis (12/11/2015) sekira pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Perumahan Orcit Blom K9 RT 04 / RW 20 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Saat kami lakukan penangkapan, dari dua pelaku ini ditemukan narkoba jenis sabu di dalam tasnya," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Jony Panjahitan kepada Warta Kota pada Sabtu (14/11/2015).
Jony mengamankan pihaknya berhasil menyita 10 paket sabu dari tangan pelaku. Jika dirupiahkan barang haram tersebut senilai Rp. 1.200.000.
"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UURI No 36 Tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 5 tahun," ucapnya.
Menurut Jony, dari pengakuan para pelaku, dua pemuda ini sering melakukan transaksi di sekitar Lembaga Permasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Pelaku pun diberi upah untuk mengedarkan sabu oleh bosnya itu.
"Mereka mendapat komisi Rp. 200.000 per paket sabunya," ungkap Jony.
Keduanya pun kini harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (Andika Panduwinata)