Ahok: Bila Denda Tidak Dihapus Pengendara Tidak Bisa Bayar
Mulai hari ini, Senin (16/11/2015) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghapus denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
![Ahok: Bila Denda Tidak Dihapus Pengendara Tidak Bisa Bayar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-ahok-bertemu-dengan-pbf-dan-lkpp_20151106_122306.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (16/11/2015) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghapus denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan alasannya menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kalau denda enggak dihapuskan, kamu enggak bisa bayar, tambah parah. Jadi kita hapus," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.
Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya PKB.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.