Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Bila Denda Tidak Dihapus Pengendara Tidak Bisa Bayar

Mulai hari ini, Senin (16/11/2015) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghapus denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Bila Denda Tidak Dihapus Pengendara Tidak Bisa Bayar
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bertemu dengan para penyedia obat di RSUD dan Puskesmas DKI Jakarta dalam rapat bersama para Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (16/11/2015) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghapus denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan alasannya menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kalau denda enggak dihapuskan, kamu enggak bisa bayar, tambah parah. Jadi kita hapus," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya PKB.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas