Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Tersangka UPS

Diungkapkan Adi, penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Tersangka UPS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah menetapkan status tersangka pada dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri kini tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu.

Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan mengatakan saat ini seluruh administrasi surat panggilan tengah disiapkan dan akan segera dikirim ke para tersangka yaitu FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah).

Diungkapkan Adi, penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Dan adanya bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Penetapan kedua tersangka minggu lalu dari hasil gelar perkara, termasuk lebih dari dua alat bukti," kata Adi, Senin (16/11/2015) di Mabes Polri.

Ade menegaskan meskipun keduanya merupakan anggota DPRD, namun proses hukum pada keduanya tetap sama saja. Dan tidak ada yang membedakan atau dibuat spesial.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta maupun Firmansyah telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebagai saksi.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya yaitu Alex Usman dan Zaenal Soeleman.

BERITA TERKAIT

Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara berkas Zaenal sudah tahap satu di Kejaksaan.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi lainnya yakni pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat.

Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas