Fahmi Belum Mendapatkan Surat Penetapan Tersangka UPS
Very Younefil menyebutkan, Fahmi belum mendapatkan surat resmi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekan satu partai Fahmi Zulfikar yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Very Younefil menyebutkan, Fahmi belum mendapatkan surat resmi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus uninterruptible power supply (UPS).
"Belum ada keputusan resminya, karena sampai sekarang, dia (Fahmi) belum mendapat surat. Itu kan baru Anev (analisis dan evaluasi) saja," ujar Very di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Oleh sebab itu, Partai Hanura belum bisa memutuskan tindakan apa yang dilakukan untuk kadernya itu. Tapi yang pasti Partai Hanura akan memberikan bantuan hukum, bila akhirnya Fahmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengikuti ketentuan Undang-Undang, Partai (Hanura) akan menyikapi dengan arif," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan suplai daya bebas gangguan.
Kedua tersangka itu yakni Fahmi Zulfikar (FZ) dan M Firmansyah (MF). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Dari DPRD ada dua tersangka, FZ dan MF, mereka tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes PolHadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).