Lasro Marbun Sebut Sekda Pemprov DKI Perintahkan Alex Usman Usul Pengadaan UPS
Lasro Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai saksi untuk Alex, Kamis
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, muncul nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai saksi untuk Alex, Kamis (19/11/2015).
Kepada jaksa, Lasro menyebut Saifullah memerintahkan Alex Usman usulkan pengajuan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan (APBDP) 2014.
Lasro yang kini menjabat sebagai Inspektur DKI Jakarta itu mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex. Lewat telepon dia dikabari bahwa Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut.
"Atas perintah Sekda saya yakin saat itu beliau (Sekda) merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi saya langsung percaya," kata Lasro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
"Apakah bisa Sekda perintahkan kasi di dinas yang anda pimpin?. Jabatan saksi selaku kepala dinas saat itu," Tanya jaksa.
"Ini kan organisasi struktural, pejabat tertinggi kami ya Sekda," jawab Lasro.
"Apakah Sekda sering melakukan perintah-perintah demikian?" tanya jaksa.
Ketua majelis hakim lantas memotong pertanyaan jaksa, dia meminta agar apa yang ditanyakan kepada saksi lebih fokus soal Alex Usman.
Lasro menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari Februari 2014 hingga Januari 2015. Setelah itu dia dimutasikan sebagai Inspektur DKI.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan UPS yang dilakukan oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat pada 2014 tersebut. Sebab untuk perencanaan anggaran dan pengusulan kegiatan untuk setiap tahun anggaran, tidak semua proses penyusunan anggaran Sudin Dikmen diketahui oleh pihak Dinas.
Menurutnya, ada pelimpahan wewenang dan tugas dari dinas ke sudin.
"Kalau yang UPS ini saya tidak tahu. Itu murni program pengadaan di Sudin Jakbar pada APBDP 2014," katanya.
Kasus dugaan korupsi UPS ini telah mendapatkan empat orang tersangka, Alex Usman, Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).
Dua tersangka dari anggota DPRD ini baru saja ditetapka oleh Bareskrim Mabes Polri, setelah kedua namanya disebut-sebut dalam dakwaan Alex Usman, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana pada Kamis (29/10) kasus dugaan korupsi UPS dengan tersangka Alex Usman telah disidangkan pada Kamis (29/10) dengan agenda dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin Halim itu dikatakan proses pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar. Selain itu pada dakwaan itu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah komitmen fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar untuk memperjuangkan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD perubahan DKI 2014.
Permintaan itu disampaikan oleh Fahmi Zulfikar saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex Usman di Hotel Redtop. Pertemuan itu membahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.
Sejatinya, anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014 dan tidak pernah ada pengajuan permohonan pengadaan tersebut. Melainkan SMA dan SMK di Jakarta Barat lebih membutuhkan perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.
Akan tetapi ketika Alex Usman diajak mengunjuingi pameran dan pabrik UPS di Taiwan oleh Harry Lo, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima dan marketing perusahaan tersebut, Sari Pitaloka. Sepulang dari kunjungan itu Alex Usman melakukan pertemuan beberapa kali dengan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Peran dari Fahmi Zulfikar bersama Alex Usman untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tidak berdua. Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014. Besar anggaran pengadaan UPS ini di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 kegiatan. Satu paketnya anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS.