Polisi Diminta Usut Tuntas Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Tangsel
Polisi menyebut sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengemukakan, penggerebekan industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB.
"Ada tiga orang yang kami amankan, pertama inisial A, laki-laki usia 40 tahun. Kedua L, 43 tahun, dan ketiga AM, usianya 46 tahun," ujar Dhady dikutip dari Kompas.com.
Dhady Arsya juga menyebut sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Penggerebekan rumah produksi miras ilegal tersebut berawal adanya informasi dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang di dalam rumah tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.
"Adapun barang bukti lainnya adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram," ujar Dhady.
Dari informasi yang beredar, rumah produksi miras ilegal itu diduga milik petinggi sebuah parpol di Tangsel.
Kabarnya pula yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa polisi sebagai saksi sebanyak satu kali.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS tidak menjawab langsung hal tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan.
"Sedang dalam proses hukum," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024).
Pemilik Harus Diproses