Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura, Amankan 2 Tersangka

Bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menindak kontainer bermuatan ribuan botol miras ilegal asal Singapura.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura, Amankan 2 Tersangka
Istimewa
Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Batam menindak puluhan ribu botol miras ilegal asal Singapura. Bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman serta analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, saat tiba, pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut.

“Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan. Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang," ujar Evi Octavia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 17,4 Miliar

“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN,” rincinya.

Hingga saat ini ada dua tersangka, masing-masing (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas