10,5 Ton Minuman Beralkohol Senilai Rp 6,2 M Disita dari Kawasan Pergudangan Tanjung Uncang Batam
Ribuan minuman beralkohol yang disita terdiri dari 6.504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bea Cukai Batam menyita ribuan botol minuman beralkohol di kawasan pergudangan Tanjung Uncang, Kamis (1/2/2024) siang.
Ribuan minuman beralkohol yang disita terdiri dari 6.504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A.
Baca juga: 18 Warga Rusia Tewas Keracunan Minuman Beralkohol yang Terkontaminasi
"Total 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) sore.
Rizki mengatakan barang bukti selundupan itu masuk ke Batam lewat Pelabuhan Batuampar.
Minuman beralkohol hasil selundupan itu diperkirakan masuk Batam tanggal 26 Januari 2024 lalu.
"Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu," ungkapnya.
Saat ini barang bukti itu telah diamankan.
Hasil pencacahan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai Rp 6,2 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Sita Minuman Beralkohol Selundupan Total Rp 6,2 M