Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10,5 Ton Minuman Beralkohol Senilai Rp 6,2 M Disita dari Kawasan Pergudangan Tanjung Uncang Batam

Ribuan minuman beralkohol yang disita terdiri dari 6.504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10,5 Ton Minuman Beralkohol Senilai Rp 6,2 M Disita dari Kawasan Pergudangan Tanjung Uncang Batam
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi - Bea Cukai Batam menyita ribuan botol minuman beralkohol di kawasan pergudangan Tanjung Uncang, Kamis (1/2/2024) siang. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bea Cukai Batam menyita ribuan botol minuman beralkohol di kawasan pergudangan Tanjung Uncang, Kamis (1/2/2024) siang.

Ribuan minuman beralkohol yang disita terdiri dari 6.504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A.

Baca juga: 18 Warga Rusia Tewas Keracunan Minuman Beralkohol yang Terkontaminasi

"Total 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) sore.

Rizki mengatakan barang bukti selundupan itu masuk ke Batam lewat Pelabuhan Batuampar.

Minuman beralkohol hasil selundupan itu diperkirakan masuk Batam tanggal 26 Januari 2024 lalu.

"Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu," ungkapnya.

Saat ini barang bukti itu telah diamankan.

BERITA REKOMENDASI

Hasil pencacahan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai Rp 6,2 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Sita Minuman Beralkohol Selundupan Total Rp 6,2 M

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas