Ratusan Orang Kaya Jakarta Utara Tunggak Pajak hingga Rp 163 Miliar
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Perdesaan dan Perkotaan di Jakarta Utara kategori wajib pajak kelas menengah ke atas capai ratusan miliar
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Perdesaan dan Perkotaan (P2) di wilayah Jakarta Utara kategori wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar.
Nilai tersebut dari 216 wajib pajak di Jakarta Utara.
"Jumlah papan plang yang mau kita pasang yakni 216 wajib pajak dengan total nilai pajak Rp 163 miliar," kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Selkiansyah di Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).
Selkiansyah mengatakan, para wajb pajak tersebut akan dipasangi papan peringatan oleh masing unit DPP di Jakarta Utara. Sehingga para penunggak pajak tersebut dapat langsung membayar pajak.
"Mudah-mudahan angka Rp 163 miliar itu dapat kita realisasikan," ujar Selkiansyah.
Penunggak pajak yang jadi sasaran pemerintah yakni wajib pajak kelas menengah ke atas. Minimal tunggakan sekitar Rp 500 juta.
"Pajak itu kan dikategorikan dari luas bangunan. Nah tunggakan pajak dari wajib pajak yang mau kita pasang ini minimal Rp 500 juta," kata Selkiansyah.
Instruksi pemberitahuan dengan pemasangan plang penunggak pajak berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 tahun 2013 Tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Kahfi Dirga Cahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.