Bawa Sabu ke Indonesia, Tukang Ojek asal Vietnam Diamankan
Truong Van Tinh (46), seorang pria berkewarganegaraan Vietnam nekat terbang ke Indonesia bawa sabu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bosan dengan penghasilan minim sebagai tukang ojek, Truong Van Tinh (46), seorang pria berkewarganegaraan Vietnam nekat terbang ke Indonesia bawa sabu seberat 785,5 gram.
Kepada petugas, dirinya mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari seorang perempuan di Tiongkok.
Pada awalnya, Truong bertemu dengan seorang perempuan asal Tiongkok berinisial H di Vietnam. Saat itu, sang perempuan menawarkan pekerjaan yang jauh lebih menjanjikan.
Singkat cerita, Truong tertarik dan akhirnya keduanya bertemu di sebuah kedai kopi di daerah Mong Cai (sebuah daerah yang masuk daerah Tiongkok tapi berbatasan dengan Vietnam) pada 6 November 2015. Saat pertemuan tersebut, Truong diberikan kantung berisi batu. H mengatakan pada Truong bahwa batu tersebut merupakan hiasan dinding.
Satu hari kemudian, Truong diperintahkan untuk berangkat ke Guang Zhou dengan menggunakan bus. Ia dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan setibanya di Guang Zhou. Trong pun tiba di Guang Zhou pada 8 November.
Pekerjaan yang ia tunggu tak kunjung datang. Setelah lima hari berada di Guang Zhou, akhirnya Truong mendapat telepon dari H untuk terbang ke Indonesia.
"Dirinya ditugaskan untuk membawa kantung berisi batu ke Indonesia lalu menyerahkannya kepada seseorang yang mengambilnya. Lalu ia dijanjikan akan mendapat pekerjaan dari orang yang mengambil batu tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/11/2015).
Pada 14 November 2015 pukul 01.00 dini hari waktu Guang Zhou, Truong terbang ke Indonesia. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 14 November 2015 pukul 08.30 WIB, Truong diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soeta, karena Truong kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam kardus plastik seberat 785,5 gram.
"Sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk kapsul sebanyak 73 butir," katanya.
Selanjutnya, TVT menjalani pemeriksaan di BNN untuk pengembangan kasus lebih mendalam. Selama beberapa hari, petugas berusaha untuk mengembangkan dengan cara controlled delivery tapi tidak membuahkan hasil.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama yang sinergi antara BNN dan Bea Cukai dalam mengungkap Kasus Sindikat Guang Zhou, Tiongkok sebagai pengendali utama sabu di Indonesia," kata Budi.
Atas perbuatannya, WN Vietnam ini dikenakan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.