Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Bandar Sabu 8 Kg Divonis Mati

Dalam menjalankan aksinya John bekerjasama dengan Subur yang juga mantan tahanan di LP Tangerang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Bandar Sabu 8 Kg Divonis Mati
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-Pengadilan Negeri Cibinong menvonis mati dua bandar sabu. Kedua terdakwa Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia divonis mati oleh Majelis Hakim PN Cibinong karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.

Ketua PN Cibinong, Joni mengatakan, ketika kasus ini terjadi John Peter mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan di Tanggerang.

Dalam menjalankan aksinya John bekerjasama dengan Subur yang juga mantan tahanan di LP Tangerang.

Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.

"Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (27/11/2015).

Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim, akhirnya keduannya divonis hukuman mati saat sidang yang digelar di PN Cibinong, Kamis (26/11/2015).

"Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti. Sebab, sanksinya cukup berat," kata Joni.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas