Polda Metro Jaya Bertanggung Jawab Urus Jenazah Pelaku Pemerkosaan di JPO
"Polda Metro Jaya melakukan perawatan jenazah, menghubungi keluarga korban, dan dimakamkan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bertanggung jawab membiayai perawatan dan penguburan jenazah, ITH (29), pelaku pemerkosaan dan pemerasan, seorang wanita, RJ (23) di jembatan penyebrangan orang (JPO).
"Polda Metro Jaya melakukan perawatan jenazah, menghubungi keluarga korban, dan dimakamkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/11/2015).
Setelah meninggal dunia, aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan dan pemerasan di JPO tersebut.
Ini berdasarkan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 77 KUHP berisi kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
"Terhadap kasus akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur pada pasal 77 KUHP," kata dia.
Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menembak mati ITH di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat (27/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Penembakan dilakukan sebanyak dua kali di bagian dada.
Sebelum menembak sempat terjadi kejar-kejaran antar polisi dan pelaku sejak di Slipi, Jakarta Barat. Pelaku mengendarai sepeda motor sampai ke Jalan Wijaya.
Saat hendak ditangkap, dia sempat melayangkan golok ke petugas, sehingga ditembak dua kali.