25 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime juga Salahgunakan Dokumen
Diamankannya 25 WNA tersebut lantaran melakukan penyalahgunaan dokumen.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan 'Cyber Crime' oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, di sebuah Rumah Toko (Ruko) Blok B nomor 17 Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/11).
Yurod Saleh selalu Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengakui diamankannya 25 WNA tersebut lantaran melakukan penyalahgunaan dokumen.
"Saat digeledah dan diperiksa, ke 25 WNA ini tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Baik dari passport dan visa," katanya di Kantor Imingrasi Kelas I Jakarta Utara, Komplek Artha Gading Niaga, Jalan Boulevard Artha Gading, Blok A nomor 5, 6, 7 dan 22, 23, 24, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/11/2015)
Menurut dia, ke-25 WNA yang terdiri dari 18 pria dan 7 wanita dewasa ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang sudah tidak sesuai UU nomor 6 tahun 2015 tentang keimigrasian.
"Kami di sini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian terhadap ke -25 WNA ini," ungkapnya. (Panji Baskhara Ramadhan)