Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Bus TransJakarta Lecehkan Petugas Keamanan

Tindakan pelecehan terhadap wanita terjadi di bus TransJakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Bus TransJakarta Lecehkan Petugas Keamanan
Warta Kota/Alex Suban
Bus Tranjakarta berjalan beriringan jalur busway Koridor I, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Walaupun banyaknya bus terlihat di koridor I, berbeda dengan koridor lain yang jarak antarbus sangat jauh dan lama. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan pelecehan terhadap wanita terjadi di bus TransJakarta.

IR (21), perempuan petugas keamanan armada transportasi itu menjadi korban nafsu birahi sopir bus TransJakarta berinisial TWW (50).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan pelecehan terjadi di bus Transjakarta TJ0186 jurusan PGC-Harmoni pada Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 21.40 WIB.

Saat kejadian, pelaku dan korban sedang bertugas di bus yang sama.

Saat bus Transjakarta kosong dan berhenti di halte Harmoni, korban berdiri di samping kursi sopir untuk menaruh tas.

"Tiba-tiba pelaku menyolek kemaluan korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali selama kurang lebih tiga detik," tutur Hendro kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik sedang mendalami kasus tersebut. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku pelecehan.

"Iya, lagi periksa saksi-saksi. Sekarang pelaku colek-colekan sedang diperiksa di Mapolrestro Jakarta Pusat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo.

Untuk meningkatkan status menjadi tersangka, maka kata Siswo, aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara. Sehingga, sampai saat ini status TWW masih sebatas saksi terlapor.

Apabila terbukti bersalah, maka TWW, dapat dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas