Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas Pelayanan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya memberikan pelayanan prima kepada para penyandang disabilitas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas Pelayanan Lalu Lintas
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Penyandang disabilitas saat membagi-bagikan pin dan gantungan kunci di persimpangan Jl Sudirman Medan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan prima kepada para penyandang disabilitas.

Ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Penyandang Disabilitas pada 3 Desember.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan aparat kepolisian mensosialisasikan aturan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil.

Selain mensosialisasi aturan, aparat kepolisian memberi prioritas khusus bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelayanan pemberian SIM penyandang cacat akan diberikan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Dalam pelayanan tersebut akan diberikan aksesibiltas yang cukup, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan," tuturnya, Kamis (3/12/2015).

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dicantumkan yakni, Pasal 242.

Dalam pasal tersebut yakni:
1. Pemerintah,pemerintah daerah,dan atau perusahaan anngkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut ,anak-anak ,wanita hamil dan orang sakit.

Berita Rekomendasi

2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. aksebilitas.
b. priotitas pelayanan.
c. fasilitas pelayanan.

Sementara itu dalam pasal 244 dicantumkan mengenai sanksi bagi angkutan umum yang tidak mengikuti aturan tersebut, yakni:
1. Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut,anak-anak, wanita hamil dan orang sakit dikenakan sanksi administrasi meliputi :
a. peringatan tertulis.
b. denda administrasi
c. pembekuan izin.
d. pencabutan izin.

Sementara itu di Pasal 45 mengenai penyandang disabilitas yang berjalan kaki, yakni:
Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas