Sudah Banyak Korban, Bekukan Saja Metromini
ITDP menganggap tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Institute for Transportation and Development (ITDP) mendesak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membekukan PT Metromini.
ITDP menganggap tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari kecelakaan yang melibatkan metromini.
Pernyataan itu disampaikan Direktur ITDP Indonesia Yoga Adiwinarto, menganggapi tertabraknya seorang perempuan dan anaknya oleh metromini trayek B 92 di Meruya, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015) pagi ini.
Dalam kecelakaan itu sang anak yang berusia 7 tahun meninggal dunia, sementara ibunya mengalami luka parah.
"Sudah cukup metromini mengambil nyawa manusia tidak bersalah. Pemerintah harus membekukan dan mengambil alih layanan angkutan umum dari operator secepatnya, terutama untuk metromini yang sudah memasuki tahap kritis," kata Yoga melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Yoga, kerap berulangnya kecelakaan maut yang melibatkan metromini merupakan dampak dari karut marutnya pengelolaan bus dari PT Metromini.
"Pemerintah nampak tidak berdaya untuk mengawasi maupun melakukan penindakan yang tegas," ujar dia.
Yoga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan angkutan umum bagi warganya, sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.
"Namun yang terjadi adalah pemerintah masih banyak absen dalam penyelenggaran angkutan umum yang handal, manusiawi, aman dan layak bagi warganya," ucap Yoga.
Bus metromini trayek B 92 yang terlibat kecelakaan di Meruya diketahui dikemudikan Denny Irawan (36).
Dari keterangan saksi di lapangan, bus melaju kencang dari Jalan Kembangan menuju traffic light Srengseng. Rem bus diketahui tidak berfungsi alias blong.
Korban tewas dari kecelakaan tersebut diketahui bernama Azam Flamboyan (7). Sedangkan ibnunya, Muntiarsih (35), diketahui mengalami luka parah. (Kompas.com)