Saat Pengunjung Thamrin City Tertangkap Basah Merokok
Para petugas pun kembali meminta kepada pengunjung ataupun pedagang yang sedang asik merokok
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- 'Dilarang merokok', peringatan tersebut ditunjukkan langsung oleh petugas Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Pusat kepada sejumlah pengunjung Thamrin City yang kedapatan merokok di area foodcourt Mall Thamrin City, Senin (21/12/2015) siang. Tertangkap basah, seluruh pengunjung pun segera mematikan dan membuang puntung rokoknya.
Perasaan kesal bercampur malu tersebut seperti yang dirasakan oleh Maman (50) pedagang bakso super di Foodcourt Thamrin City. Dirinya yang terlihat sedang asik menikmati sebatang rokok kretek miliknya itu mengaku sayang untuk mematikan dan membuang rokoknya, lantaran baru saja dibakarnya.
"Aduh sayang banget, padahal baru aja dibakar. Tapi ya mau gimana lagi, ya harus dimatiin. Soalnya emang bener juga sih, di sini dilarang ngerokok," celoteh Maman sembari membuang asbak penuh abu dan puntung rokok di warungnya.
Usai memberikan sosialisasi singkat kepada Maman, petugas yang dipimpin oleh Kasi Penataan Hukum Lingkungan, Kantor Lingkungan Hudup Jakarta Pusat, Khodijah Manu pun kembali berkeliling mengamati sejumlah pedagang yang tengah asik makan siang.
Para petugas pun kembali meminta kepada pengunjung ataupun pedagang yang sedang asyik merokok untuk mematikan dan membuang rokok yang sedang dihisapnya.
“Pak, maaf, tolong rokoknya dimatikan, karena di sini Kawasan Dilarang Merokok,” ujar Khodijah kepada sejumlah pengunjung sembari menunjukkan papan peringatan Dilarang Merokok yang terpasang di tiap sudut gedung.
Berbagai tanggapan pun terlihat. Ada beberapa yang menurut, namun tidak sedikit pula pengunjung yang bandel dan kembali merokok begitu petugas melintas.
Namun, Khodijah menyampaikan jika pengelola gedung dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), kesempatan 14 hari untuk memperbaiki, hingga penerbitan SP 2 dan SP 3 yang berarti pencabutan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Sidak lebih kepada bentuk edukasi bagi masyarakat, sementra bagi pengelola tempat akan diberikan sanksi. Kebanyakan yang terjaring razia rokok yaitu pengunjung dan pegawai Tenant atau toko, dan mereka diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala KLH Jakarta Pusat, EP Fitratunnisa menyebutkan, guna menciptakan lingkungan bebas asap rokok, pihaknya tidak hanya melakukan teguran kepada penghuni gedung semata, tetapi juga melihat apakah ada fasilitas merokok yang disediakan oleh pengelola gedung.
"Semua pihak harus sadar akan pentingnya hal ini, pemilik gedung juga harus memberikan fasilitas merokok yang benar dan keseriusan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok mulai dari pemasangan papan peringatan dan melakukan pengawasan," tuturnya menambahkan. (Dwi Rizki)