Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awak Maskapai Positif Gunakan Narkoba Dipecat

Sanksi diberikan setelah pimpinan maskapai itu mengadakan rapat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awak Maskapai Positif Gunakan Narkoba Dipecat
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk hukuman kepada awak maskapai yang menyalahgunakan narkoba, maka pihak maskapai penerbangan memberikan sanksi pemecatan.

Pilot, SH (34), pramugara, MT (23), dan pramugari, SR (20) telah dipecat pihak maskapai penerbangan tempat mereka bekerja pada Senin (21/12).

Sanksi diberikan setelah pimpinan maskapai itu mengadakan rapat.

"Dengan surat keputusan terhitung mulai Senin, ketiga oknum pegawai maskapai telah dilakukan tindakan internal oleh maskapai dalam bentuk pemecatan," tutur Kepala BNN, Komjen Budi Waseso kepada wartawan, Selasa (22/12).

Dalam kasus ini yang bersalah oknum. Jadi, dia meminta masyarakat jangan menghakimi maskapai penerbangan itu. Sebab, maskapai telah mengingatkan dan mengevaluasi masing-masing awak maskapai.

"Jangan menghukum maskapai bisa saja terjadi di maskapai apa saja. Maskapai tak bersalah yang harus kita tindak oknumnya," kata dia.

Jelang penghujung tahun, jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba.

Berita Rekomendasi

Kali ini, awak maskapai penerbangan nasional tertangkap tangan menyalahgunakan barang haram itu.

BNN Provinsi Banten menggelar operasi gabungan bersama dengan BNNK Tangerang Selatan, Denpom Jaya Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Capil Tangerang Selatan di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadarma di kawasan Tangerang, Sabtu (19/12).

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan di tempat itu petugas menemukan empat pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka yaitu, SH (34), pilot, MT (23) pramugara, SR (20) pramugari, dan NM (33), ibu rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas