Sembunyi di Indonesia, Polri Ekstradisi 17 WNA Tersangka Kejahatan
Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang selama ini bersembunyi di Indonesia berhasil diekstradisi oleh Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang selama ini bersembunyi di Indonesia berhasil diekstradisi oleh Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan 17 orang ini merupakan pelaku kejahatan di negaranya, yakni terlibat penipuan, pembunuhan berencana, gangster dan lainnya.
"17 orang ini terlibat penipuan pajak, penipuan investasi, pembunuhan berencana, hingga gangster," ujar Badrodin, dalam pemaparan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2015, Selasa (29/12/2015).
Badrodin menambahkan 17 WNA ini diantaranya 8 orang dari Tiongkok, tiga dari Amerika, satu dari Prancis dan Yunani, dua dari Australia dan satu dari India.
"Kami akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu memburu DPO (daftar pencarian orang, red) pelaku kejahatan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.