Kendaraan Parkir Liar Akan Didenda Rp 3 Juta Per Hari
Dalam Pergub tersebut, nantinya mengatur bahwa BLUD Perperparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.
Dalam Pergub tersebut, nantinya mengatur bahwa BLUD Perperparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.
Selain itu, juga denda parkir akan ditingkatkan hingga Rp 3 juta per hari.
Kepala BLUD Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga, mengatakan, bahwa Pergub tersebut disusun sebagai upaya penanganan masalah perparkiran di Jakarta, bisa diatur sedemikian rupa.
"Salah satunya untuk denda parkir, kami akan tingkatkan agar efek jera bisa dirasakan para pelanggar. Seperti untuk kendaraan roda empat, serendah-rendahnya Rp 500.000 dan setinggi-tingginya Rp 3 juta per hari," kata Sunardi ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (3/1/2015).
Lalu, untuk sepeda motor, serendah-rendahnya Rp 250.000 dan setinggi-tingginya Rp 1 juta per hari. Sedangkan, sepeda, serendah-rendahnya Rp 100.000 dan setinggi-tingginya Rp 500.000 per hari.
Nantinya, untuk pembayaran biaya pemindahan atau penderekan, dilakukan melalui Bank DKI ke Rekening Unit Pengelola Perparkiran.
"Jadi yang melakukan penindakan, nantinya oleh BLUD Perparkiran langsung," katanya.
Untuk lokasi penderekan, menurut Sunardi, nantinya akan bekerjasama di gedung-gedung seluruh Jakarta. Sehingga, penderekan tidak lagi perlu memakan jarak yang jauh.
"Sebelumnya kan efek jera dilakukan dengan mengandangkan kendaraan yang melanggar ke terminal pool Dishub. Misalkan ditangkap di Jakarta Barat, nanti dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur. Tapi sekarang dikandangan ke gedung-gedung dekat lokasi pelanggaran. Efek jeranya dengan memberikan denda tinggi, sampai Rp 3 juta per hari," tegasnya.
Karena itu, pihaknya hingga kini masih menunggu diterbitkannya Pergub tersebut yang saat ini dalam proses di Biro Hukum DKI.
Lelang TPE
Sementara, untuk meningkatkan kesadaran parkir, pihaknya juga pada tahun 2016 akan menambah jumlah Terminal Parkir Elektronik (TPE).
"Sebenarnya lelang sudah dilakukan pada 2015, sebanyak 378 jalan. Tapi gagal lelang yang diselenggarakan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," katanya.