Aturan Ahok Potong Tunjangan Kinerja Daerah Ampuh Atasi PNS Bolos
Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) cukup ampuh diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) cukup ampuh diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ada mekanismenya pada Pergub itu.
"Jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk, nanti potong TKD. Itu saja sanksinya," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Pergub Nomor 193 Tahun 2015 mulai diterapkan pada Juni 2015 lalu.
Dal Pergub tersebut disebutka PNS dan CPNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran akan menerima potongan TKD bersih.
Adapun potongan TKD ditentukan sebagai berikut; tanpa keterangan dipotong 5 persen, izin dipotong 2,5 persen, sakit dipotong 1 persen dibuktikan surat keterangan dokter, dan cuti alasan penting dipotong 2 persen setelah hari ke 10,".
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Sulistyowati mengatakan dengan adanya sanksi tersebut, membuat para PNS lebih disiplin.
"Di BKD tidak ada satu pun yang terlambat atau tidak masuk serja. Tren (bolos) sangat menurun. Pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat PNS jera," ujar Sulistyowati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.