Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ahok Potong Tunjangan Kinerja Daerah Ampuh Atasi PNS Bolos

Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) cukup ampuh diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Ahok Potong Tunjangan Kinerja Daerah Ampuh Atasi PNS Bolos
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2015 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) cukup ampuh diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ada mekanismenya pada Pergub itu.

"Jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk, nanti potong TKD. Itu saja sanksinya," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Pergub Nomor 193 Tahun 2015 mulai diterapkan pada Juni 2015 lalu.

Dal Pergub tersebut disebutka PNS dan CPNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran akan menerima potongan TKD bersih.

Adapun potongan TKD ditentukan sebagai berikut; tanpa keterangan dipotong 5 persen, izin dipotong 2,5 persen, sakit dipotong 1 persen dibuktikan surat keterangan dokter, dan cuti alasan penting dipotong 2 persen setelah hari ke 10,".

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Sulistyowati mengatakan dengan adanya sanksi tersebut, membuat para PNS lebih disiplin.

"Di BKD tidak ada satu pun yang terlambat atau tidak masuk serja. Tren (bolos) sangat menurun. Pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat PNS jera," ujar Sulistyowati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas