Istri Dinikahi Juragan Nasi Bebek Saat Muheri Jalani Hukuman Penjara
Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muheri alias MH (37), seorang pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, Susanto (28), ditangkap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muheri alias MH (37), seorang pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, Susanto (28), ditangkap.
Dia diamankan di kampung halaman di Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (2/1/2016).
Ayah dua orang anak itu menghabisi nyawa Susanto menggunakan sebilah clurit.
Korban menderita tiga luka bacokan, satu kali di lengan kanan dan dua kali di bagian belakang.
Pria penjual es batu itu nekat menghabisi nyawa Susanto karena merasa sakit hati korban menikahi istrinya yang sah, Sariyah.
Tersangka mengetahui pernikahan korban dengan istrinya ketika sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Setelah tersangka bebas menjalani hukuman kasus narkoba, dia langsung melaksanakan niatnya.
"Ini harga diri. Istri belum dicerai, karena tanpa sepengetahuan saya, dia menikah lagi," ucap Muheri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/1/2016).
"Sekarang, lelaki mana yang tidak marah. Istri diambil orang," imbuh dia.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (20/10/2015) pada pukul 02.30 WIB di Jalan TSS Raya RT/RW 005/01 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Untuk sampai ke tempat tersebut, MH diantar RS menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Tambora, Komisaris Wirdhanto mengatakan pelaku menghabisi nyawa dengan cara mengayunkan clurit sebanyak tiga kali ke arah badan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Sehingga bacokan clurit tersangka yang pertama mengenai lengan kanan korban, sedangkan bacokan yang kedua dan ketiga mengenai leher bagian belakang.
"Seketika sepeda motor yang dikendarai korban oleng terjatuh dan korban mengalami yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Setelah peristiwa itu, kedua pelaku melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora serta dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
Pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya di Kampung Kelepung Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora.
Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.