Gerebek Salon Mesum, Dua Wanita Tanpa Busana Diamankan
Aparat Polsek Jagakarsa menggerebek 'panti pijat plus-plus' berkedok salon di Jalan Raya Lenteng Agung, pada Rabu (6/1/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Jagakarsa menggerebek 'panti pijat plus-plus' berkedok salon di Jalan Raya Lenteng Agung, pada Rabu (6/1/2016).
Petugas mengamankan dua wanita, yaitu LL (35) dan RA (40). Mereka dalam kondisi tanpa busana saat petugas masuk ke tempat mesum berlabel ‘Pancatunggal’ tersebut.
Razia yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Hari Subeno itu dilakukan atas laporan dari warga sekitar.
'Panti pijat plus-plus' sudah berjalan selama empat tahun.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, mengatakan aparat kepolisian mendatangi salah satu salon yang pernah diberikan peringatan pada beberapa waktu lalu.
"Kami menggeledah setiap kamar. Kami mengamankan RA dan LL sedang berada dalam kamar yang tertutup dari luar dan dalam keadaan bugil,” kata dia, Kamis (7/1/2016).
Aparat kepolisian mengamankan seorang pengelola salon berinisial A (50). Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan adanya perbuatan mesum.
Dari keterangan kepada petugas, tarif untuk melakukan pijat Rp 90 ribu. Sementara Rp 10 ribu buat tips. Namun, kenyataan, dia membayar Rp 300 ribu ke pemijat wanita tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka dengan terapkan Pasal 296 KUHP membiarkan adanya perbuatan mesum,” kata dia
Sri mengimbau kepada pelaku usaha harus mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak dijadikan ajang perzinahan atau asusila.