Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Chiropractic First dan Randall Cafferty Jadi Tersangka Malapraktik Allya Sisca

Aparat Polda Metro Jaya menetapkan Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) sebagai tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilik Chiropractic First dan  Randall Cafferty Jadi Tersangka Malapraktik Allya Sisca
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Kombes Pol Krishna Murti 

Menurut Krishna, pihaknya kini sedang memburu tersangka sejak Rabu malam.

Begitu juga dengan Kan Wai Ming, kepolisian pun masih mememburunya.

"Sementara, kami mendapat informasi yang bersangkutan (Randall Cafferty,-red) masih berada di Indonesia. Kalau ditangkap di Indonesia, 1000% akan di proses di Indonesia," kata dia.

Atas tindak pidana itu, Randall dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP.

Sementara itu, Kan Wai Ming, dijerat Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas