Ahok Hapus Bus Jemputan Bagi PNS DKI Mulai Senin
PNS tak akan bisa menikmati fasilitas bus jemputan per tanggal 25 Januari 2016 mendatang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
PNS tak akan bisa menikmati fasilitas bus jemputan per tanggal 25 Januari 2016 mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono.
"Iya betul (operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan), mulai tanggal 25 Januari," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Heru merincikan bus-bus jemputan untuk PNS, yakni 10 bus jemputan untuk para PNS di Balai Kota, serta 2-3 unit bus di setiap kantor Wali Kota. Bus-bus itu berjenis single atau berukuran sedang.
Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
Pada surat tertulis, bahwa bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, dan berlaku mulai 25 Januari 2016.
Terdapat juga poin, yang tertulis, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.