Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Ajarkan Anaknya Mencopet di Mal Kelapa Gading

"Ibunya ini lalu memberitahukan hal tersebut dan mengajak anaknya untuk mengambil dompet tersebut,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Ajarkan Anaknya Mencopet di Mal Kelapa Gading
www.cumbriacrack.com
Ilustrasi aksi copet 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh ironis yang dilakukan ibu berinisial R (50) terhadap anaknya, EL (20).

Bukannya mengajarkan kebaikan, ia malah mengajak putrinya tersebut berbuat kejahatan dengan mencopet dompet seorang wanita saat berada di dalam mal.

Kejadian bermula saat R menemani EL berbelanja baju di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada saat keduanya sedang memilih-milih baju, tiba-tiba saja R melihat tas korban atas nama Diana Wurjaningrum terbuka sehingga dompet yang berada di dalamnya terlihat.

"Ibunya ini lalu memberitahukan hal tersebut dan mengajak anaknya untuk mengambil dompet tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya, Jumat (22/1/2016).

Strategi pun dirancang sedemikian rupa demi memuluskan niat jahat mereka.

Jika EL bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara memepet saat memilih baju, maka R bertugas mengambil dompet yang sudah diincar untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Berita Rekomendasi

"Beruntung pada saat kejadian, petugas keamanan mal melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Sehingga petugas langsung mengamankan ke pos keamanan mal," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, keduanya baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Namun demikian, Ari menegaskan pihaknya masih mendalami pengakuan itu.

"Kami tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan para pelaku, masih dikembangkan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari kedua pelaku seperti satu buah dompet wanita, uang tunai sebesar Rp 2.096.000 dan satu buah member card belanja dari sebuah supermarket.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara. (Junianto Hamonangan )

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas