Jadwal Operasional Bus Jemputan PNS DKI Diubah
perubahan jadwal tersebut dimaksudkan agar para PNS DKI di lingkungan Pemprov DKI tidak terburu-buru pulang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bukan meniadakan pengoperasian bus jemputan untuk PNS DKI Jakarta, namun jam operasionalnya diundur.
"Jadi, bus ini saya perintahkan sopir, boleh berangkat jam 17.00 dari sini (Balai Kota), sampai jam 17.30. Jadi kalau dia (bus) walaupun sudah terkumpul dari jam 16.00, saya tetap suruh berangkat jam 17.00," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Heru menjelaskan perubahan jadwal tersebut dimaksudkan agar para PNS DKI di lingkungan Pemprov DKI tidak terburu-buru pulang karena khawatir ditinggal bus, sehingga semua bisa absen pulang sesuai jadwal yang ditentukan.
"Jadi staf tuh jam 16.15 masih bisa absen. Jadi keluar kantor tuh absennya jam 16.30, turun kan 10 menit, jadi enggak perlu berbondong-bondong," kata Heru.
Heru mengaku pihaknya telah memperbaiki Surat Edaran yang beredar di lingkungan Pemprov DKI terkait bus jemputan tersebut.
"Surat Edaran sudah saya perbaiki. Jadi mulai Senin. Kalau hari ini masih tetap, boleh, silakan. Pokoknya antara jam lima sampai jam enam," kata Heru.