Kenyamanan PNS Puluhan Tahun Mulai Terusik
Pekan ini, pegawai negeri sipil (PNS) DKI dikejutkan dengan sebuah kebijakan yang diputuskan oleh Ahok
Editor:
Sanusi
PNS yang ingin pulang tepat waktu agar meminta pindah ke kelurahan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terdekat.
Transportasi aman
Bus jemputan akan dialihkan menjadi angkutan umum dan terus memutar hingga pukul 22.00. Bus tidak secara eksklusif menunggu di Balai Kota.
Surat edaran ini membuat banyak PNS panik dan kebingungan. Contohnya, Hasanah yang sehari-harinya menggunakan bus jemputan nomor 05 dengan rute Balai Kota-Tangerang.
"Ya gimana, saya sudah pakai bus itu dari lama kok. Paling habis ini naik Patas AC dari rumah lanjut Kopaja 502 ke Balai Kota, siap-siap saja kalau banyak copet," kata Hasanah.
Berbeda dengan Hasanah, Dewi masih berharap agar kebijakan itu batal terlaksana. Pasalnya, ia harus mengeluarkan banyak uang jika ingin menuju rumahnya di Depok.
Paling tidak, Dewi harus menghabiskan Rp 70.000 tiap harinya untuk transportasi menggunakan KRL ditambah dua kali naik ojek.
"Gimana dong ini? Jangan dihapus (operasional bus jemputan) dong bapak-bapak. Sumpah deh, tolong saya. Kita sebagai emak-emak cari angkutan yang aman saja, enggak ada pelecehan, penodongan, pemalakan. Apalagi rute Depok ini sepi, Pak," kata Dewi terus mengeluh.
Ia pun membantah tudingan Basuki bahwa PNS muda tidak diberi tempat duduk dalam bus tersebut. Sebab, prinsip di dalam busnya adalah "siapa cepat dia dapat". Ia juga mengaku tidak memiliki kursi khusus.
Sementara terkait koordinator yang ada di dalam bus, ia mengaku tiap rute bus memang ada yang bertugas sebagai koordinator.
Koordinator dan iuran
Setiap bulannya, para penumpang mengumpulkan iuran Rp 50.000 per orang untuk kebutuhan sopir, kernet, atau untuk kebutuhan operasional bus. Uang itu untuk menutupi operasional bus ketika anggaran belum cair.
"Bus jemputan ini amat sangat membantu, apalagi bus rute Depok lagi banyak ibu-ibu hamil gede, kasihan naik turun angkot. Enggak ada tag-tag-an di kursi, bus kami juga enggak pernah naikin penumpang dan narikin tarif," kata Dewi.
Belum ada sehari surat edaran itu beredar ke publik, aturan baru kembali muncul. Basuki batal menghapus operasional bus jemputan. Ia hanya mengubah waktu datang bus jemputan bagi PNS DKI.
Mulai hari Senin, 25 Januari 2016, jam penjemputan dari kantor diundur, yakni menjadi pukul 17.00-17.30.
Kemudian pada poin selanjutnya, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 tidak difasilitasi bus jemputan tersebut. "Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah. (Kurnia Sari Aziza)
Baca tanpa iklan