Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kendala Penyidik Tangani Kasus Mirna

"Nanti ini lagi perjalanan ke sini hasil labfor resminya," kata Krishna.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kendala Penyidik Tangani Kasus Mirna
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya melakukan pra rekontruksi kasus Mirna Salihin di Cafe O Kawasan Grand Inonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Saat proses pra-rekonstruksi, digambarkan korban Wayan Mirna Salihin (27) diantar dengan menggunakan kursi roda ke klinik seusai mulutnya mengeluarkan busa di Kafe O, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Busa di mulut Mirna keluar seusai ia meminum es kopi Vietnam. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut, tak banyak kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

"Kendala-kendalanya hanya kepada legal yuridis," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Legal yuridis yang dimaksud merupakan surat keterangan resmi hasil penyidikan. Keterangan resmi tersebut harus tertuang lagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Misalnya, hasil laboratorium forensik (labfor) soal sianida dalam es kopi vietnam Mirna. Secara verbal atau informal, ia sudah dapat, tetapi secara resmi belum diberikan.

"Nanti ini lagi perjalanan ke sini hasil labfor resminya," kata Krishna.

Selain hasil labfor, BAP dari saksi ahli psikiater terkait karakter Jessica juga jadi kendala. Polisi tidak langsung mendapatkan hasilnya sesaat setelah pemeriksaan.

Legal yuridis, lanjut Krishna, harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka. Sebab, penyidik juga tak mau salah dalam menetapkan tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Karena sekarang kami harus menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam proses bagian pidana," kata Krishna.

Penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan saksi ahli, dan beberapa dokumen.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas