Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Genangan Karena Warga Tutup Saluran Air

Karena itu, ia kini tidak pandang bulu untuk melakukan pembongkaran saluran air yang ditutupi. Salah satunya seperti yang terjadi di Kedoya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyebab Genangan Karena Warga Tutup Saluran Air
Warta Kota/Bintang Pradewo
Petugas PPSU sedang menangani banjir di Petogogan, Sabtu (23/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan menyatakan, banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan dan menutup saluran air menjadi penyebab utama genangan air di berbagai tempat.

"Jadi di Jakarta ini jangan maling teriak maling, ditutup gotnya dijadikan lahan parkir, dijadiin tempat usaha baru, teriak ke Gubernur, pak banjir," kata Teguh ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Karena itu, ia kini tidak pandang bulu untuk melakukan pembongkaran saluran air yang ditutupi. Salah satunya seperti yang terjadi di Kedoya, Jakarta Barat.

"Sekarang kita bongkar semua. Kemarin hari Sabtu di samping Taman Kedoya itu ada saluran kita masuk ke dalam rumah orang. Setelah kita telusuri ternyata masuk ke situ. Saya punya videonya. Jadi masalah ini yang menghambat air, begitu kita bobok air lancar kan. Ini memang lahan warga tapi ini ada saluran kita, nah itu ditutup sama pagar mereka. Ini baru satu contoh kasus, banyak contoh kasus di Jakarta yang seperti ini," jelas Teguh.

Tak hanya itu, lanjut mantan Camat Pulogadung tersebut, Hal itu juga terjadi di area perkantoran di kawasan Gatot Subroto. Ternyata, banyak perkantoran yang tidak menyiapkan sarana untuk air hujan.

"Ini hampir seluruhnya sudah tertutup utilitas. Ini sama kayak kasus di (pembangunan tol) Becak Kayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) di daerah Kalimalang. Perintah pak Gubernur, potong (utilitas) ya sudah kita potongin saja. Jadi kita undang baik, nggak datang, potongin aja. Entar juga jagoannya pada ke luar, dan itu kebanyakan penumpang gelap (utilitas). Kan kita sudah tahu semua yang punya (utilitas) PAM, PLN, Telkom. Jadi kita gak salah dong kalau kita lakukan law enforcement, sudah jelas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, semua sudah diatur disitu tentang utiliti," katanya. (Mohamad Yusuf)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas