Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
"Kami harus tunjukkan dulu satu petunjuk atau barang bukti yang signifikan yang kami miliki," kata Krishna.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, penyidik memiliki alat bukti signfikan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Alat bukti tersebut bisa menjerat seseorang untuk menjadi tersangka.
"Kami harus tunjukkan dulu satu petunjuk atau barang bukti yang signifikan yang kami miliki," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Krishna meyakini barang bukti tersebut cukup signifikan. Namun, kepastiannya perlu diuji terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Namun, kami harus gelar atau ekspose bahasanya dengan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Krishna.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik menggunakan teori conditio sine qua non atau teori sebab akibat. Dari sana, akan dikonstruksi dengan alat bukti yang dimiliki polisi.
"Sekarang sedang diuji. Nanti dari situ apa petunjuk jaksa, baru kami kembali lakukan gelar perkara," kata Krishna.
Penulis : Kahfi Dirga Cahya